PENDIDIKAN PANCASILA - REVIEW PERKULIAHAN PERTEMUAN KE-2
NAMA : RADEN AGAMERU
NIM : 8323164250
KELAS : D3 AKUNTANSI 1 2016
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PENGAMPU : 0144/BPK. ABDUL RAHMAN HAMID, S.H, M.H
REVIEW PERKULIAHAN UNTUK MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
PERTEMUAN KE – 2 (SENIN, 13 MARET 2017)
Pertemuan kedua mata kuliah umum Pendidikan Pancasila diadakan pada hari Senin, 13 Maret 2017 mulai pukul 09.50-11.30. Adapun materi yang dibahas pada pertemuan kedua mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu mengenai “Urgensi Pancasila.” Di pertemuan kali ini Bapak Abdul Rahman Hamid selaku dosen pengampu mata kuliah umum Pendidikan Pancasila menjelaskan mengenai sebab musabab adanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dan membahas mengenai pentingnya/urgensi mata kuliah umum Pendidikan Pancasila tersebut di perguruan tinggi.
Berikut adalah beberapa hal yang dibahas dalam mata kuliah umum Pendidikan Pancasila pada pertemuan kedua :
v Dasar hukum diadakanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu pasal 35 ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
v Mata kuliah Pendidikan Pancassila dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia.
v Di zaman sekarang ini terjadinya tergerusnya nilai-nilai Pancasila dikalangan remaja oleh sebab itu mata kuliah Pendidikan Pancasila diadakan di perguruan tinggi.
v Nilai-nilai Pancasila tersebut dapat digunakan sebagai pedoman.
v Adapun beberapa masalah didalam negeri kita sendiri, diantaranya :
1. Masalah kesadaran perpajakan
2. Masalah korupsi
3. Masalah lingkungan
4. Masalah disintegrasi bangsa
5. Masalah dekadensi moral
6. Masalah narkoba
7. Masalah penegakan hukum yang berkeadilan
8. Masalah terorisme
v Kedudukan mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib umum yang berdiri sendiri dn harus ditempuh oleh setiap mahasiswa, baik pada jenjang diploma maupun jenjang sarjana.
v Visi Pendidikan Pancasila :
Terwujudnya kepribadian sivitas akademika yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
v Misi Pendidikan Pancasila :
1. Mengembangkan potensi akademik peserta didik (misi psikopedagogis).
2. Menyiapkan peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan negara (misi psikososial).
3. Membangun budaya ber-Pancasila sebagai salah satu determinan kehidupan (misi sosiokultural)
4. Mengkaji dan menhgembangkan Pendidikan Pancasila sebagai sistem pengetahuan terintegrasi atau disiplin ilmu sintetik (synthetic discipline), sebagai misi akademik (Sumber : Tim Dikti).
v Pendidikan Pancasila diharapkan dapat memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam berperan serta membangun pemahaman masyarakat, antara lain :
1. Kesadaran gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri.
2. Kesadaran pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang.
3. Kesadaran pentingnya kelangsungan semangat kesatuan persatuan (solidartitas) nasional.
4. Kesadaran pentingnya norma-norma dalam pergaulan.
5. Kesadaran pentingnya kesehatan mental bangsa.
6. Kesadaran tentang pentingnya penegakan hukum.
7. Menanamkan pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila.
v Pancasila sangat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam bertindak atau dalam melakukan segala hal.
v Urgensi mata kuliah umum Pendidikan Pancasila :
1. Agar mahasiswa tidak tercabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman.
2. Dapat memperkokoh jiwa kebangsaan.
3. Agar tidak terpengaruh paham asing yang negatif.
4. Sebagai pembentuk civil disposisium.
v Kesimpulan :
Pendidikan Pancasila merupakan suatu keniscayaan oleh sebab itu perlu diadakan didalam pendidikan di perguruan tinggi agar kedepannya mahasiswa mempunyai pemikiran yang positif dan juga berjiwa kebangsaan serta agar mahasiswa juga memiliki pedoman dalam bertindak dan juga dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar