Posted on Desember 26, 2012by debiasri.wordpress.com
Sejarah perumusan Pancasila ini
berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa
Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso pada
tanggal 7 September 1944, di depan Parlemen Tokyo.
Pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan kepadabangsa
indonesia jika Jepang memenangkan peperangan. Janji itu diulangi lagi pada
tanggal 1 Maret 1945 dengan tanpa syarat dan dijanjikan untuk membentuk BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertujuan untuk
mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia
Merdeka.
BPUPKI dibentuk oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan
Balatentara Jepang di Jawa) pada tanggal 29 April 1945. Susunan pengurus dan
jumlah anggota BPUPKI adalah :
Ketua
: Dr.
Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : Raden Panji Soeroso
Ketua Muda : Ichibangase (anggota
luar biasa, orang Jepang)
Anggota
: 60 orang tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda.
Organisasi ini mengadakan sidang pertamanya pada
tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi
negara Indonesia. Selama tiga hari itu tiga orang, yaitu, Muhammad Yamin,
Soepomo, dan Soekarno, menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara
Indonesia.
1.
Usulan Mr. Muh Yami (29 Mei 1945)
Adapun lima dasar negara yang diusulkan Mr. Muh Yamin
secara lisan dan tertulis. Usulan yang disampaikan secara lisan adalah sebagai
berikut:
a) Perikebangsaan
b) Perikemanusiaan
c) Periketuhanan
d) Perikerakyatan
e) Kesejahteraaan Rakyat
1.
Usulan yang dikemukakan secara tertulis adalah :
a) Ketuhanan Yang Maha
Esa
b) Kebangsaan persatuan
Indonesia
c) Rasa kemanusiaan yang
adil dan beradab
d) Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
e) Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
1.
Usulan Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Mr. Soepomo juga mengusulkan lima dasar negara, yaitu
sebagai berikut:
a) Paham negara
persatuan
b) Perhubungan negara
dan agama
c) Sistem badan
permusyawaratan
d) Sosialisme negara
e) Hubungan antarbangsa
1.
Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme
atau perikemanusiaan
c) Mufakat atau
demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang
berkebudayaan
Pada akhir pidatonya Soekarno menambahkan bahwa kelima
asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila,
diterima dengan baik oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945
diketahui sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada sidang BPUPKI yang pertama ini juga dibentuk
Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad
Hatta, K.H. Wachid Hasjim, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Abikoesno
Tjokrosoejoso, Agus salim, Mr. Achmad Soebarjo, dan Mr. Muhammad Yamin.
Selanjutnya, karena anggotanya sembilan orang, Panitia Kecil ini juga disebut
Panitia Sembilan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan
rapat dengan tokoh-tokoh BPUPKI dan menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta
Charter). Didalamnya terdapat rumusan dasar negara yang kelak akan menjadi
dasar negara Republik Indonesia setelah mengalami perubahan tujuh kata dalam
dasar yang pertama, yaitu:
a) Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b) Kemanusiaan yang adil
dan beradab
c) Persatuan Indonesia
d) Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
e) Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara
proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian
Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
2.
Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari
Kalimantan
3.
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
4.
Latu Harhary, wakil dari Maluku
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat
tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila
pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus
1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh
Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki
Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat
tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan
penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I
tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara
Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara
sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa
Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila
sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi.
Sumber : https://debiasri.wordpress.com/2012/12/26/sejarah-proses-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar