MKU Pendidikan Pancasila - Review Pertemuan Pertama
Nama : Raden Agameru
Kelas : D3 Akuntansi 1 2016
NIM : 8323164250
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : 0144 / Abdul Rahman Hamid, S.H, M.H
REVIEW PEKULIAHAN
PERTEMUAN PERTAMA (SENIN, 6 MARET 2017)
MATA KULIAH UMUM
PENDIDIKAN PANCASILA
UNIVERSITAS NEGERI
JAKARTA
Pendidikan pancasila ini merupakan salah satu
mata kuliah umum di Universitas Negeri Jakarta, untuk sksnya sendiri berbobot 2
sks, dan dosen pengampu bernama Bapak Abdul Rahman Hamid, S.H, M.H dengan kode
seksi 0144. Mata kuliah ini sendiri saya dapat setiap hari Senin dimulai pukul
09:50 - 11.30. Mata kuliah ini memiliki 16 kali pertemuan dan berdurasi 150
menit untuk setiap kali pertemuan nya, 12 pertemuan jam perkuliahan dan 4 diantaranya
terdiri dari KUIS, UTS dan UAS. Dan untuk kelasnya sendiri terdiri dari
beberapa fakultas untuk setiap kelasnya dan kebetulan di kelas saya sendiri ada
dari FIK, dan FE dan kebetulan saya sendiri berasal dari FE yaitu Fakultas
Ekonomi.
Mata kuliah ini pelajaran yang
memberikan pendoman kepada setiap mahasiswa untuk mengkaji, menganalisis serta
memecahkan masalah yang ada dibangsa ini bedasarkan pandangan dari ideologi
pancasila dan dasar negara republik Indonesia. Untuk sumber ajar dapat di
download di website http://belmawa.ristekdikti.go.id/2016/2/09/surat-edaran-bahan-ajar-mata-kuliah-wajib-umum
Mata kuliah ini memiliki topik pembahasan seperti :
1.
Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa Indonesia
2.
Pancasila sebagai dasar negara
3.
Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Pancasila sebagai sistem filsafat
5.
Pancasila sebagai sitem etika
6.
Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu
Untuk rencana pertemuan selanjutnya seperti berikut :
1.
Pertemuan 1 : Memberikan motivasi kepada mahasiswa,
menerakan gambaran perkuliahan pada pertemuan selanjutnya, menerangkan sistem
perkuliahan, dan membuat kelompok yang di bagi besarkan jurusan terdapat 5
orang dalam 1 kelompok. pada pertemuan ini di berikan tugas membuat review di
blog dan sejarah pancasila dimuat di blog.
2.
Pertemuan 2 : Membahas
sejarah tentang terbentuknya Pancasila dan membahas perkembangan pelaksanaan
Pancasila dari era awal kemerdekaan sampai era sekarang.
3.
Pertemuan 3 : Presentasi sejarah perumusan
pancasila. Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu mencari putusan Mahkamah
Konstitusi yang berkaitan dengan putusan tentang suatu Undang-undang yang
bertentangan dengan UUD 1945
4.
Pertemuan 4 : Membahas penjabaran Pancasila dalam
batang tubuh UUD 1945.
5.
Pertemuan 5 : Presentasi analisis putusan MK.
Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu melakukan wawancara dengan 3 orang
masyarakat mengenai pemahaman masyarakat terhadap Pancasila sebagai pengetahuan
tentang Pancasila dan makna masyarakat tentang Pancasila
6.
Pertemuan 6 : Membahas konsep dasar mengenai
ideologi sosialis, liberal, dan Pancasila.
7.
Pertemuan 7 : Presentasi mengenai ideologi
sosialis, liberal, dan Pancasila..
8.
Pertemuan 8 : Dosen akan menceritakan suatu kasus
atau game mengenai kepemimpinan.
9.
Pertemuan 9 : Membahas tentang filsafat, mencari
makna kemanusiaan, dan keadilan.
10.
Pertemuan 10 : Membahas pengertian tentang etika,
etika Pancasila, etika sebagai solusi menyelesaikan permasalahan bangsa.
11.
Pertemuan 11 : Presentasi mengenai etika, etika
Pancasila, etika sebagai solusi menyelesaikan permasalahan bangsa.
12.
Pertemuan 12 : Membahas tentang Pancasila dan
permasalahan epistemologis, Pancasila sebagai sistem nilai dan Pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional.
Adapun aturan dan tata tertib yang wajib di patuhi
oleh mahasiswa di kelas MKU ini
1.
Mahasiwa diperbolehkan absen sebanyak – banyaknya 3x
selama 1 semester terkecuali untuk FIK diperbolehkan lebih dari ketentuan
tetapi dengan surat resmi yang dikeluarkan Universitas Negeri Jakarta.
2.
Setiap mahasiswa wajib untuk aktif dan partisipatif.
3.
Mahasiswa diperbolehkan hadir selambat – lambatnya 15
menit, lebih dari itu dianggap tidak hadir tetapi boleh mengikuti pelajaran.
4.
Selama perkuliahan handphone
diubah ke mode Silent.
5.
Meminta izin jika ingin bertanya, menjawab,
meninggalkan kelas, dan keperluan lain.
6.
Saling menghargai dan tidak membuat kegaduhan.
7.
Dilarang pelagiat.
8.
Mahasiswa di perbolehkan meninggalkan ruangan apabila
:
a.
Dosen tidak hadir selama 15 menit tanpa keterangan /
pemberitahuan.
b.
Dosen tidak hadir selama 45 menit apabila ada
keterangan / pemberitahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar