Jumat, 23 Juni 2017

PENDIDIKAN PANCASILA - REVIEW PERKULIAHAN PERTEMUAN KE-4


NAMA                                    : RADEN AGAMERU
NIM                                        : 8323164250
KELAS                                   : D3 AKUNTANSI 1 2016
MATA KULIAH                    : PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PENGAMPU           : 0144/BPK. ABDUL RAHMAN HAMID, S.H, M.H

REVIEW PERKULIAHAN UNTUK MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
PERTEMUAN KE – 4 (SENIN, 3 APRIL 2017)

Tidak ada review untuk pertemuan hari ini karena saya berhalangan hadir. di kala itu saat saya hendak untuk berangkat tetapi kodisi motor yang tidak mengizinkan saya untuk hadir tepat waktu. saya berangkat tepat pukul 09.00 WIB tiba tiba terjadi sesuatu yaitu, DUARRR!! Ban motor belakang saya bocor di daerah duren sawit, lokasi rumah saya dari bekasi jadi menempuh perjalanan selama 60 menit untuk tiba sampai kampus karena ban bocor saya sampai kampus menjadi sangat terlambat yaitu pukul 11.00 WIB saya mengingat sepotong kalimat yang dikemukakan oleh pak Abdul selaku dosen pada saat pertemuan pertama yaitu "telat 30 menit tidak di absen" setelah itu saya kehilangan semangat untuk ini hapus sudah jiwa ini untuk hadir kelas pada hari itu.

Terimakasih,

PENDIDIKAN PANCASILA - REVIEW PERKULIAHAN PERTEMUAN KE-3

NAMA                                   : RADEN AGAMERU
NIM                                        : 8323164250
KELAS                                  : D3 AKUNTANSI 1 2016
MATA KULIAH                  : PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PENGAMPU         : 0144/BPK. ABDUL RAHMAN HAMID, S.H, M.H

REVIEW PERKULIAHAN UNTUK MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
PERTEMUAN KE – 3 (SENIN, 27 MARET 2017)

            BAGAIMANA PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA?” :
v  Perumusan Pancasila mulai dari siding BPUPKI sampai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dalam siding BPUPKI sampai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dalam siding PPKI, masih mengalami tantangan berupa “amnesia sejarah” (istilah yang dipergunakan Habibie dalam pidato 1 Juni 2011).
v  Pancasila merupakan dasar resmi negara kebangsaan Indonesia sejak 18 Agustus 1945 yang disahkan oleh PPKI, lembaga atau badan konstituante yang memiliki kewenangan dalam merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia merdeka.
v  Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik, menegarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa.
v  BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangse (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945.
v  Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan mengenai calon dasar negara yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan  1 Juni 1945. Menurut catatan sejarah, diketahui bahwa sidang tersebut menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusomo, Mr. Soepomo.
v  Sebagaimana diketahui bahwa salah seorang pengusul calon dasar negara dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut:
1.      Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
3.      Mufakat atau Demokrasi.
4.      Kesejahteraan Sosial.
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan.
v  Berdasarkan catatan sejarah, kelima butir gagasan itu diberi nama Pancasila. Selanjutnya, Ir. Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas (1) Sosio-Nasionalisme (2) Sosio-Demokrasi (3) Ketuhanan Yang Maha Esa. Ir. Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1 yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong Royong.
v  Hal yang terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10-16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
v  Isi Piagam Jakarta diantaranya :
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
v  Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki Piagam Jakarta ini dikemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan disana-sini.
v  Melalui jalan berliku, akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh soekarno pada dini hari. Dengan demikian, naskah bersejarah teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini digagas dan ditulis oleh dua tokoh proklamator tersebut sehingga wajar jika dinamakan Dwitunggal. Selanjutnya, naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik.
v  Sampai detik ini, teks Proklamasi yang dikenal luas adalah sebagai berikut:
Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll. diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
v  Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yakni 18 agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. PPKI yang semula merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak saat itu dianggap mandiri sebagai badan nasional. Atas prakarsa Soekarno, anggota PPKI ditambah 6 orang lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh komponen bangsa Indonesia. Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantrim dan Ahmad Subarjo.
v  Putusan-putusan penting yang dihasilkan pada sidang 18 Agustus 1945  mencakup hal-hal berikut:
1.      Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD’45) yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta denhan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
3.      Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh masyarakat dan banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo.
v  Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
v  Kesimpulan :
Pengertian Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Pancasila merupakan produk otentik pendiri negara Indonesia (The Founding fathers).
2.  Nilai-nilai Pancasila bersumber dan digali dari nilai agama, kebudayaan dan adat istiadat.
3.      Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat kenegaraan
Pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal berikut :
1.  Betapapun lemahnya pemerintahan suatu rezim, tetapi Pancasila tetap bertahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.   Betapapun ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa, tetapi terbukti Pancasila merupakan pilihan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
3.      Pancasila merupakan pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia karena bersumber dan digali dari nilai-nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di bumi Indonesia.
4.  Kemukakan argumen Anda tentang Pancasila sebagai pilihan terbaik bangsa Indonesia.

PENDIDIKAN PANCASILA - REVIEW PERKULIAHAN PERTEMUAN KE-2

NAMA                                   : RADEN AGAMERU
NIM                                        : 8323164250
KELAS                                  : D3 AKUNTANSI 1 2016
MATA KULIAH                  : PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PENGAMPU         : 0144/BPK. ABDUL RAHMAN HAMID, S.H, M.H

REVIEW PERKULIAHAN UNTUK MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
PERTEMUAN KE – 2 (SENIN, 13 MARET 2017)

            Pertemuan kedua mata kuliah umum Pendidikan Pancasila diadakan pada hari Senin, 13 Maret 2017 mulai pukul 09.50-11.30. Adapun materi yang dibahas pada pertemuan kedua mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu mengenai “Urgensi Pancasila.” Di pertemuan kali ini Bapak Abdul Rahman Hamid selaku dosen pengampu mata kuliah umum Pendidikan Pancasila menjelaskan mengenai sebab musabab adanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dan membahas mengenai pentingnya/urgensi mata kuliah umum Pendidikan Pancasila tersebut di perguruan tinggi.
            Berikut adalah beberapa hal yang dibahas dalam mata kuliah umum Pendidikan Pancasila pada pertemuan kedua :
v  Dasar hukum diadakanya mata kuliah umum Pendidikan Pancasila yaitu pasal 35 ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
v  Mata kuliah Pendidikan Pancassila dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia.
v  Di zaman sekarang ini terjadinya tergerusnya nilai-nilai Pancasila dikalangan remaja oleh sebab itu mata kuliah Pendidikan Pancasila diadakan di perguruan tinggi.
v  Nilai-nilai Pancasila tersebut dapat digunakan sebagai pedoman.
v  Adapun beberapa masalah didalam negeri kita sendiri, diantaranya :
1.      Masalah kesadaran perpajakan
2.      Masalah korupsi
3.      Masalah lingkungan
4.      Masalah disintegrasi bangsa
5.      Masalah dekadensi moral
6.      Masalah narkoba
7.      Masalah penegakan hukum yang berkeadilan
8.      Masalah terorisme
v  Kedudukan mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib umum yang berdiri sendiri dn harus ditempuh oleh setiap mahasiswa, baik pada jenjang diploma maupun jenjang sarjana.
v  Visi Pendidikan Pancasila :
Terwujudnya kepribadian sivitas akademika yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
v  Misi Pendidikan Pancasila :
1.      Mengembangkan potensi akademik peserta didik (misi psikopedagogis).
2.      Menyiapkan peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan negara (misi psikososial).
3.      Membangun budaya ber-Pancasila sebagai salah satu determinan kehidupan (misi sosiokultural)
4.      Mengkaji dan menhgembangkan Pendidikan Pancasila sebagai sistem pengetahuan terintegrasi atau disiplin ilmu sintetik (synthetic discipline), sebagai misi akademik (Sumber : Tim Dikti).
v  Pendidikan Pancasila diharapkan dapat memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam berperan serta membangun pemahaman masyarakat, antara lain :
1.      Kesadaran gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri.
2.      Kesadaran pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang.
3.      Kesadaran pentingnya kelangsungan semangat kesatuan persatuan (solidartitas) nasional.
4.      Kesadaran pentingnya norma-norma dalam pergaulan.
5.      Kesadaran pentingnya kesehatan mental bangsa.
6.      Kesadaran tentang pentingnya penegakan hukum.
7.      Menanamkan pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila.
v  Pancasila sangat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam bertindak atau dalam melakukan segala hal.
v  Urgensi mata kuliah umum Pendidikan Pancasila :
1.      Agar mahasiswa tidak tercabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman.
2.      Dapat memperkokoh jiwa kebangsaan.
3.      Agar tidak terpengaruh paham asing yang negatif.
4.      Sebagai pembentuk civil disposisium.
v  Kesimpulan :
Pendidikan Pancasila merupakan suatu keniscayaan oleh sebab itu perlu diadakan didalam pendidikan di perguruan tinggi agar kedepannya mahasiswa mempunyai pemikiran yang positif dan juga berjiwa kebangsaan serta agar mahasiswa juga memiliki pedoman dalam bertindak dan juga dalam hidup berbangsa dan bernegara. 

Minggu, 12 Maret 2017

MKU - SEJARAH PEMBUATAN PANCASILA


Posted on Desember 26, 2012by debiasri.wordpress.com

Sejarah perumusan  Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso  pada tanggal 7 September 1944, di depan Parlemen Tokyo.
Pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan kepadabangsa indonesia jika Jepang memenangkan peperangan. Janji itu diulangi lagi pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tanpa syarat dan dijanjikan untuk membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI dibentuk oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) pada tanggal 29 April 1945. Susunan pengurus dan jumlah anggota BPUPKI adalah :

Ketua             : Dr. Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda    : Raden Panji Soeroso
Ketua Muda    : Ichibangase (anggota luar biasa, orang Jepang)
Anggota          : 60 orang tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda.

Organisasi  ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama tiga hari itu tiga orang, yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia.
1.     Usulan Mr. Muh Yami (29 Mei 1945)
Adapun lima dasar negara yang diusulkan Mr. Muh Yamin secara lisan dan tertulis. Usulan yang disampaikan secara lisan adalah sebagai berikut:
a)      Perikebangsaan
b)      Perikemanusiaan
c)      Periketuhanan
d)     Perikerakyatan
e)      Kesejahteraaan Rakyat
1.     Usulan yang dikemukakan secara tertulis adalah :
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa
b)      Kebangsaan persatuan Indonesia
c)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.     Usulan Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Mr. Soepomo juga mengusulkan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
a)      Paham negara persatuan
b)      Perhubungan negara dan agama
c)      Sistem badan permusyawaratan
d)     Sosialisme negara
e)      Hubungan antarbangsa
1.     Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a)      Kebangsaan Indonesia
b)      Internasionalisme atau perikemanusiaan
c)      Mufakat atau demokrasi
d)     Kesejahteraan sosial
e)      Ketuhanan yang berkebudayaan

Pada akhir pidatonya Soekarno menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila, diterima dengan baik oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pada sidang BPUPKI yang pertama ini juga dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, K.H. Wachid Hasjim, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus salim, Mr. Achmad Soebarjo, dan Mr. Muhammad Yamin. Selanjutnya, karena anggotanya sembilan orang, Panitia Kecil ini juga disebut Panitia Sembilan.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tokoh-tokoh BPUPKI dan menghasilkan  Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Didalamnya terdapat rumusan dasar negara yang kelak akan menjadi dasar negara Republik Indonesia setelah mengalami perubahan tujuh kata dalam dasar yang pertama, yaitu:
a)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)      Persatuan Indonesia
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
2.     Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
3.     I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
4.     Latu Harhary, wakil dari Maluku

Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi.






MKU Pendidikan Pancasila - Review Pertemuan Pertama

MKU Pendidikan Pancasila - Review Pertemuan Pertama

Nama   : Raden Agameru
Kelas   : D3 Akuntansi 1 2016
NIM    : 8323164250
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : 0144 / Abdul Rahman Hamid, S.H, M.H

REVIEW PEKULIAHAN PERTEMUAN PERTAMA (SENIN, 6 MARET 2017)
MATA KULIAH UMUM
PENDIDIKAN PANCASILA
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

                       Pendidikan pancasila ini merupakan salah satu mata kuliah umum di Universitas Negeri Jakarta, untuk sksnya sendiri berbobot 2 sks, dan dosen pengampu bernama Bapak Abdul Rahman Hamid, S.H, M.H dengan kode seksi 0144. Mata kuliah ini sendiri saya dapat setiap hari Senin dimulai pukul 09:50 - 11.30. Mata kuliah ini memiliki 16 kali pertemuan dan berdurasi 150 menit untuk setiap kali pertemuan nya, 12 pertemuan jam perkuliahan dan 4 diantaranya terdiri dari KUIS, UTS dan UAS. Dan untuk kelasnya sendiri terdiri dari beberapa fakultas untuk setiap kelasnya dan kebetulan di kelas saya sendiri ada dari FIK, dan FE dan kebetulan saya sendiri berasal dari FE yaitu Fakultas Ekonomi.

                      Mata kuliah ini pelajaran yang memberikan pendoman kepada setiap mahasiswa untuk mengkaji, menganalisis serta memecahkan masalah yang ada dibangsa ini bedasarkan pandangan dari ideologi pancasila dan dasar negara republik Indonesia. Untuk sumber ajar dapat di download di website http://belmawa.ristekdikti.go.id/2016/2/09/surat-edaran-bahan-ajar-mata-kuliah-wajib-umum

Mata kuliah ini memiliki topik pembahasan seperti :
1.     Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa Indonesia
2.     Pancasila sebagai dasar negara
3.     Pancasila sebagai ideologi negara
4.     Pancasila sebagai sistem filsafat
5.     Pancasila sebagai sitem etika
6.     Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu
Untuk rencana pertemuan selanjutnya seperti berikut :
1.     Pertemuan 1 : Memberikan motivasi kepada mahasiswa, menerakan gambaran perkuliahan pada pertemuan selanjutnya, menerangkan sistem perkuliahan, dan membuat kelompok yang di bagi besarkan jurusan terdapat 5 orang dalam 1 kelompok. pada pertemuan ini di berikan tugas membuat review di blog dan sejarah pancasila dimuat di blog.
2.     Pertemuan 2 : Membahas sejarah tentang terbentuknya Pancasila dan membahas perkembangan pelaksanaan Pancasila dari era awal kemerdekaan sampai era sekarang.
3.     Pertemuan 3 : Presentasi sejarah perumusan pancasila. Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu mencari putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan putusan tentang suatu Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945
4.     Pertemuan 4 : Membahas penjabaran Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945.
5.     Pertemuan 5 : Presentasi analisis putusan MK. Pada pertemuan ini terdapat penugasan yaitu melakukan wawancara dengan 3 orang masyarakat mengenai pemahaman masyarakat terhadap Pancasila sebagai pengetahuan tentang Pancasila dan makna masyarakat tentang Pancasila
6.     Pertemuan 6 : Membahas konsep dasar mengenai ideologi sosialis, liberal, dan Pancasila. 
7.      Pertemuan 7 : Presentasi mengenai ideologi sosialis, liberal, dan Pancasila..
8.     Pertemuan 8 : Dosen akan menceritakan suatu kasus atau game mengenai kepemimpinan.
9.     Pertemuan 9 : Membahas tentang filsafat, mencari makna kemanusiaan, dan keadilan.
10.                        Pertemuan 10 : Membahas pengertian tentang etika, etika Pancasila, etika sebagai solusi menyelesaikan permasalahan bangsa.
11.                        Pertemuan 11 : Presentasi mengenai etika, etika Pancasila, etika sebagai solusi menyelesaikan permasalahan bangsa.
12.                        Pertemuan 12 : Membahas tentang Pancasila dan permasalahan epistemologis, Pancasila sebagai sistem nilai dan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional.
Adapun aturan dan tata tertib yang wajib di patuhi oleh mahasiswa di kelas MKU ini
1.     Mahasiwa diperbolehkan absen sebanyak – banyaknya 3x selama 1 semester terkecuali untuk FIK diperbolehkan lebih dari ketentuan tetapi dengan surat resmi yang dikeluarkan Universitas Negeri Jakarta.
2.     Setiap mahasiswa wajib untuk aktif dan partisipatif.
3.     Mahasiswa diperbolehkan hadir selambat – lambatnya 15 menit, lebih dari itu dianggap tidak hadir tetapi boleh mengikuti pelajaran.
4.     Selama perkuliahan handphone diubah ke mode Silent.
5.     Meminta izin jika ingin bertanya, menjawab, meninggalkan kelas, dan keperluan lain.
6.     Saling menghargai dan tidak membuat kegaduhan.
7.     Dilarang pelagiat.
8.     Mahasiswa di perbolehkan meninggalkan ruangan apabila :
a.     Dosen tidak hadir selama 15 menit tanpa keterangan / pemberitahuan.

b.     Dosen tidak hadir selama 45 menit apabila ada keterangan / pemberitahuan.